TENTANG KAMI

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK 150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaaan Lingkup Kementerian Pertanian, tanaman obat adalah salah satu jenis tanaman yang menjadi binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. Dalam Kepmentan tersebut   terdapat 65 komoditas tanaman obat, namun demikian belum semua komoditas menjadi prioritas  untuk dikembangkan. Pada saat ini komoditas tanaman obat yang menjadi prioritas untuk dikembangkan adalah  Jahe, Kunyit dan Kapulaga, dikarenakan merupakan komoditas prospektif  yang memiliki keunggulan, baik dari segi kemudahan pasar, nilai ekonomis, potensi nilai tambah, dan menjadi sumber devisa negara.

Pengembangan tanaman obat dilakukan untuk meningkatkan produksi dan mutu  agar sesuai dengan permintaan dan kebutuhan, diantaranya melalui pengembangan kawasan dan penerapan teknologi budidaya tanaman obat yang baik dan ramah lingkungan.  Adapun sasaran pengembangan yaitu  untuk pemenuhan permintaan pasar dalam negeri, bahan baku untuk mendukung industri obat tradisional dan  ekspor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Pementan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, tanaman obat menjadi binaan Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat pada Sub Direktorat Tanaman Obat.  Sub Direktorat Tanaman Obat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman obat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Tanaman Obat menyelenggarakan fungsi :

1 Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang  peningkatan  penerapan teknologi dan pemberdayaan serta pengembangan kawasan tanaman obat;
2 Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang  peningkatan  penerapan teknologi dan pemberdayaan serta pengembangan kawasan tanaman obat;
3 Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan penerapan teknologi dan pemberdayaan serta pengembangan kawasan tanaman obat;
4 Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penerapan teknologi dan pemberdayaan serta pengembangan kawasan tanaman obat;
5 Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi dan pemberdayaan serta pengembangan kawasan tanaman obat.

 

Visi dan Misi

 Visi

 “Mewujudkan Produk (Swasembada) Sayuran dan Tanaman Obat Ramah Lingkungan yang Kuat dan Kokoh untuk Kesejahteraan Rakyat.

 Misi

1 Mewujudkan pengembangan kawasan sayuran dan tanaman obat yang ramah lingkungan
2 Meningkatkan penerapan teknik budidaya yang baik
3 Menjadikan pelaku usaha dan kelembagaan sayuran dan tanaman obat yang professional
4 Mendorong terciptanya kebijakan dan regulasi untuk pengembangan agribisnis sayuran dan tanaman obat
5 Mendorong terwujudnya kerjasama dan kemitraan usaha serta perdagangan komoditas sayuran dan tanaman obat yang transparan,jujur dan berkeadilan